Sabtu, 15 Oktober 2011

hari H

dasar laki-laki, ga ada romantis-romantisnya..
hahhaha..
kado untukku ga dibungkus, cuma dibungkus ama bungkusan toko. yah tapi gapapalah, aku suka isinya....
nih dia penampakannya..
nama teddy bear-nya Aju.. dia lucu kali loh..
tu dy potonya ama si tungtung..
tungtung itu boneka buatan aku yg nyontek dari sini http://idekuhandmade.blogspot.com/2011/10/tutorial-owl-doll-for-boys-diy.html
si tungtung sekarang udah ama dia.. kado dari aku..

nih ada lagi aku sama Aju poto bedua.. :)

dan terakhir aku sama yg ngasi si Aju.. :*


1 x 2

harini, special day...
aku dah buat sesuatu..
special present to my special person.. 
ni dia si lucu yg bakal aku kasiin.. hihi...

sebelum dibungkus dan sesudah dibungkus...
pake koran ama segel hati pink muda...
jadi kukasi nama: "Bingkisan Hati Pink Muda"

semoga dia suka..amin... :)




Jumat, 14 Oktober 2011

my creation

waduh waduh...
perasaan barusan aku udah ngaplod new entry, tapi kok dicari-cari ga ada yah, huuhh.. yaudah deh ulang lagii..

aku mau kasi liat beberapa hasil karyaku, yah udah pada jd milik orang juga sih, tapi ga papalah buat nambah-nambah referensi bagi kawan-kawan yang nyasar ke blogku... hihi..
chek it out yahh...


this is friday

selamat pagi...
matahari gagah kali hari ini mengintip-ngintip diluar rumah padahal masih pagi euy..

aku cuma mau menyapa selamat pagi ajja...
siap-siap dulu mau ngampus, kuliah siang tetep pagi ngampus, mau semedi dulu di perpus, nyari inspirasi ama onlen gratis juga sih sebenernya..hihi...

yuk mariii...

Kamis, 13 Oktober 2011

Mencoba Bernafas

sekarang. saat ini. akhir-akhir ini. merupakan hari-hari yang bener-bener hmmm tak tergambarkanlah. tugas kuliah makin hari makin menggila. penelitian, penelitian, penelitian. Otak siapa yang ga mampet kalo tiap hari tugas terus yang dipikirin. Yeah cuma dipikirin..haha..
Tugas cuma empet pas dipikirin, coma sambil dikerjain sebenernya gak jg, karna ga cuma sendiri sih yang ngerasain yg kayak gini. Namanya juga mahasiswa, resiko, tantangan euy...
Be Possitive Thingking, Stop Thingking, and Let's Making...

Ditengah-tengah tugas yg padatnya seabrek-abrek itu, aku nemuin hobi baru, yah lumayan menyita waktu sih, tapi mau gimana lagi, suka sih. Pengalaman pas ke perpus kemaren, 5 menit buka netbook ditemani buku-buku politik yg mneyuntukkan kepala, ni mata udah berair-air ajja, berair bukan karena nangis atau kemasukan debu, tapi yah itu tuh, nguap tak berkesudahan, Nah pas ngantuk melanda, langsung aku klik tanda silang yg ada dipojok kanan atas. Dan akhirnya aku buka file-file foto yang ada di situ. Langsung ngantuknya hilang.hahahaa... Aku liatin boneka lucu-lucu, cakep-cakep..

Imbasnya sekarang, tiap hari aku mesti buka netbook cuma untuk liat postingan baru idekuhandmade.blogspot.com
aku jatuh cinta ama blog itu, sama barang-barang hasilnya juga. sumpah lucu-lucu kali..

Paling ga barang-barang itu bisa membuat otakku lumayan rileks..

Kamis, 12 Mei 2011

hari ini hari apa...

Bismillah...
aku lagi galau nih, skarang ni tanggal 12 Mei, beberapa hari lagi aku bakal jd Tour Guide di acara yang bakal diadain dikampusku, awalnya aku semangat, bahkan semangat kalipun, nah sekarang kok aku malah jadi kurang percaya diri ginii yah. aku takut ga sanggup jelasin apa yang mesti aku jelasin ke pengunjung bannerku.
hmm tugas aku nanti itu sebagai Tour Guide adalah jaga banner sekitar 5 biji, banner itulah yang jadi masalah aku sekarang, aku mesti nguasai banner-banner itu,
duhhh,... itu dia masalahnya, aku takut ga mampu jadi tour guide yang baik dan bener2 pintar,
gimana kalo tiba2 tar aku speechless trus semua kosa kata di kepalaku ilang, trus sama sekali aku ga bisa jelasin ke audience...
huaaa...
takutttt....
ya Allah, please help me..

tapi aku mulai positive thingking,
aku masih punya anwar yang slalu bisa jadi teman diskusiku,
mulai tadi sore dy udah mulai berbicara tentang sosdem amaku..
dan aku juga mesti benar2 serius, ga bisa main2 lagi soalnya.
dan alhamdulillahnya, selama ini aku udah punya basic dengan banner-banner yang bakal aku mesti kuasai, yaitu ttg pengertian sosdem itu sendiri, yah walaupun banner-banner yang aku maksud itu isinya ttg sejarah semua yang itu artinya aku mesti ngapalin pokok2 penting dari banner itu..
ya udahlah, aku mesti rajin belajar, yah karena aku males belajar jadi aku mesti rajin diskusi,
besok juga mesti ada yang aku dapat tt sosdem,
hari ini hari kamis,
besok hari jum'at, itu artinya besok aku masuk jam 8, dan masuk mata kuliah teori konflik,
yeyeyeee... dosen favoritku masuk donk pak Ahmad Taufan Damanik. selalu ga bs berkutik kalo dy yg ngajar, aku selalu menantikan cerita2 darinya,
aku pilih duduk paling depan supaya setiap minggunya aku bisa konsentrasi dengan materi yg dia beri,

dan satu hal yang aku bahagiain, tar pas acara itu, pak Taufan juga bakal ngebedah buku hasil tulisan dia yg judulnya "Hasan Tiro".. hmm you know who-lah siapa dy..
dy itu pimpinan GAM.
nah aku penasaran dengan tulisan pak Taufan itu, pake pisau analisis apa yang dipakenya..

hmm
disatu sisi aku pengen cepat2 acara itu datang, disatu sisi lagi aku takut hari itu datang, karena aku takut ga menguasai isi banner2 itu..
duhh...
dilema dilema..

ya udah deh, let it flow ajja...
bobok ah..
nite...

kinerja perempuan di DPR RI

aku mau share tentang hasil tugasku kemaren yg isinya tentang perempuan, yaitu anggota DPR RI khususnya yang perempuan. apa saja yang sudah mereka pernah buat. nih.. chek it out.

A. Kerangka Teori

A.1. Partisipasi Politik

Herbert McClosky seorang tokoh masalah partisipasi berpendapat dalam “International Encyclopedia of the Social Sciences”: Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.[1]

Dari pengertian ini maka, partisipasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh para aktivis perempuan pada hakekatnya adalah usaha menggali dan memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki oleh perempuan. Secara umum partisipasi tidak hanya pada bidang politik akan tetapi dalam segala bidang kehidupan perempuan mempunyai hak dan kewajibannya untuk ikut serta atau berpartisipasi aktif, hanya saja karena selama ini terjadi kesenjangan antara kaum laki-laki dan perempuan yang diakibatkan oleh produk-produk kebijakan yang bias gender. Sehingga dibutuhkan perjuangan keras dan holistic dari segenap perempuan dalam segala lini, terlebih pada lini politik, karena sangat berpengaruh terhadap produk kebijakan. Menurut Lester dalam bukunya “Political Participation”, menyebutkan adanya dua orientasi dalam partisipasi politik berhubungan dengan proses politik yaitu : partisipasi politik yang berhubungan pada output proses politik (disebut partisipasi pasif) dan pada input proses politik (disebut partisipasi aktif), dimana aktivitas individu atau kelompok yang berkenaan dengan masukan-masukan proses pembuatan kebijakan.

A.1.2.Bentuk Dan Tingkat Partisipasi Perempuan

Berangkat dari perjalanan diberlakukannya otonomi daerah, yang demokratis dengan melibatkan semua komponen masyarakat, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus makin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam seluruh proses pembangunan, terutama pada sektor publik. Sementara sistem nilai yang berkembang telah cukup kondusif bagi kemungkinan diperluasnya ruang keterlibatan komunitas perempuan. Maka kiranya era otonomi daerah juga sebagai peluang dan momentum yang paling tepat bagi komunitas perempuan untuk meningkatkan intensitas partisipasinya dalam sektor publik ini. Partisipasi ini dapat dilakukan secara individual maupun kolektif melalui lembaga swasta ataupun terutama lembaga voluntary, apakah itu Ormas, LSM atau organisasi sosial politik.

Selanjutnya berangkat dari asumsi bahwa pemerintah daerah merupakan aktivitas manajemen publik yakni mengatur dan melaksanakan urusan-urusan pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah, maka ada beberapa ruang partisipasi strategis yang dapat dimasuki oleh komunitas perempuan dalam era otonomi daerah ini.

Pertama, partisipasi dalam proses perencanaan. Peran ini cukup penting untuk menjamin agar rencana-rencana pembangunan daerah nantinya benar-benar aspiratif dan membela kepentingan masyarakat secara adil. Ruang-ruang partisipasi dalam hal ini antara lain dengan memberikan data-data kebutuhan oyektif masyarakat, memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk makin aktif terlibat dalam proses perencanaan, memberikan kritik yang obyektif rasional terhadap rencana-rencana pembagunan daerah, di samping merumuskan sendiri program-program internal organisasi untuk pengembangan ke dalam maupun untuk partisipasi ke luar organisasi.

Kedua, partisipasi dalam pengorganisasian. Dalam hal ini partisipasi itu dapat diwujudkan dalam bentuk saran dan provokasi keterlibatan organisasi-organisasi non pemerintah dalam program-program pembangunan daerah. Pemerataan keterlibatan lembaga-lembaga bisnis dalam pembangunan sarana-sarana umum sehingga menggairahkan partisipasi sekaligus memeratakan pendapatan masyarakat. Begitu pula keterlibatan lembaga Ormas dan LSM dalam pengembangan sisi sosial seperti keagamaan, pendidikan, ketenagakerjaan dan sebagainya. Kesemuanya itu harus didesakkan kepada pemerintah daerah dalam upaya menciptakan sinergi antar berbagai komponen daerah dalam pengorganisasian pembangunan di daerah.

Ketiga, partisipasi dalam pelaksanaan. Ini merupakan kelanjutan dari kedua bentuk partisipasi sebelumnya. Pada dasarnya dalam pelaksanaan sektorsektor pembangunan dapat dimasuki oleh peran komunitas perempuan. Namun demikian beberapa peran yang tampaknya lebih relevan antara lain dalam keagamaan, pendidikan, penanganan fakir miskin, yatim piatu dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Beberapa Ormas dan LSM perempuan tampaknya cukup memberi perhatian terhadap masalah konservasi lingkungan hidup. Di samping itu masalah kekerasa terhadap perempuan kiranya juga menuntut keterlibatan aktivitas komunitas perempuan, lebih-lebih masalah perjuangan kesetaraan gender yang secara kultural belum sepenuhnya bisa diterima oleh mayoritas komunitas. Keterlibatan dalam sektor sosial politik tampak juga mulai menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh komunitas perempuan untuk makin menjamin aspirasi dan “suara” perempuan dapat lebih didengar dan diakomodasikan. Dalam hal ini komunitas perempuan harus berani untuk memperjuangkan keterwakilan mereka dalam jabatan-jabtan struktural organisasi sosial politik dan harus ada yang berani untuk melakukan bargaining politic agar dapat direkrut dalam jabatan-jabatan politik bak di birokrasi maupun di lembaga legislatif.

Keempat, partisipasi dalam kontrol. Perempuan secara kodrati memiliki kelebihan disbanding lelaki, antara lain dalam hal ketelitian dan kecermatan. Kelebihan ini sebenarnya akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk meneliti dan mencermati setiap tahapan proses pembangunan di daerah apakah itu dalam proses perencanaan, pengorganisasian maupun dalam pelaksaan pembangunan. Dari bentuk partisipasi yang dapat dilakukan oleh para aktivis perempuan bersamaan dengan berlakunya UU No.22 tentang otonom Daerah, merupakan hal yang signifikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya perempuan dalam berbagai segi kehidupan.

Dengan demikian apakah perempuan telah mengambil bagian cukup signifikan bila masalah kekerasan terhadap perempuan kiranya juga menuntut keterlibatan aktivitas komunitas perempuan, lebih-lebih masalah perjuangan kesetaraan gender yang secara kultural belum sepenuhnya bisa diterima oleh mayoritas komunitas. Keterlibatan dalam sektor sosial politik tampak juga mulai menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh komunitas perempuan untuk makin menjamin aspirasi dan “suara” perempuan dapat lebih didengar dan diakomodasikan. Dalam hal ini komunitas perempuan harus berani untuk memperjuangkan keterwakilan mereka dalam jabatan-jabtan struktural organisasi sosial politik dan harus ada yang berani untuk melakukan bargaining politik agar dapat direkrut dalam jabatan-jabatan politik bak di birokrasi maupun di lembaga legislatif.

A.2.2. Kinerja Perempuan di DPR RI Era Reformasi

Keterwakilan perempuan di DPR hasil pemilu 2004 mencapai 65 orang (11,82 persen) dari total 550 anggota. Sebelumnya, dalam Pemilu 1999, perempuan yang duduk di Parlemen berjumlah 44 anggota, atau 8,9 persen. Dari data tersebut, terlihat adanya peningkatan jumlah perempuan yang menjadi anggota Parlemen. Upaya untuk meningkatkan jumlah perempuan yang duduk di DPR terlihat dari beberapa UU yang mencerminkan keberpihakan kepada perempuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-undang yang menunjukkan keterpihakan kepada perempuan itu mendorong suatu bentuk kinerja perempuan di DPR yang akan sangat berpengaruh pada proses-proses pengambilan kebijakan yang berbau isu gender di Indonesia.

Pencalonan perempuan anggota legislatif sudah diatur dengan kuota 30 persen melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam pasal 65 ayat 1 yang berbunyi:

”Setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen”[2].

Walaupun dalam kenyataannya pasal ini dinilai tidak mewajibkan adanya keterwakilan 30 persen dari calon legislatif perempuan dan juga sanksi bagi partai yang tidak menjalankan ketentuan tersebut. Sehingga, dalam Pemilu 2004, tidak semua parpol peserta pemilu memenuhi aturan tersebut. Dari 24 parpol, hanya 14 parpol yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan yang tercermin dari calon legislatifnya yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Merdeka, Partai Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Sarikat Indonesia (PSI). Soal kuota perempuan 30 persen ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, rumusan tentang keterwakilan perempuan terdapat dalam pasal 53 yang berbunyi ”Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling sedikit 30 persen (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan”. Selain syarat 30 persen, UU ini juga mengadopsi sistem selang-seling (zipper) yaitu bahwa dalam setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Meski demikian, UU ini tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak menerapkan aturan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengembalikan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada parpol untuk diperbaiki. Satusatunya sanksi adalah sanksi moral saat KPU mengumumkan DCS dan Daftar Calon Tetap (DCT) di media massa. Sistem zipper yang diberlakukan dalam Pemilu 2009 itu rupanya dinilai kurang efektif dalam mengakomodasi keterwakilan perempuan, apalagi dengan adanya parpol yang menerapkan aturan suara terbanyak untuk menentukan calon legislasi (caleg) terpilih.

Hal ini diperkuat lagi dengan putusan sidang MK tanggal 23 Desember 2008 yang melakukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang meniadakan aturan nomor urut dan memberlakukan penerapan sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009. Dengan demikian untuk periode ke depan, upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di Parlemen masih perlu ditingkatkan, setidaknya hingga mencapai kuota 30 persen.

Namun walaupun kuota perempuan semenjak era reformasi bergulir belum mencapai jumlah maksimal untuk mengisi kuota 30%, namun peningkatan kemampuan kinerja perempuan tetap optimis dan menunjukkan hasil yang cukup baik. Baik di kasus lain masalah jabatan yang dipegang oleh perempuan belum menunjukkan tempat-tempat atau posisi-posisi yang strategis seperti halnya kaum lelaki. Namun hambatan tentang posisi yang di dapatkan perempuan bukanlah suatu hal besar yang mengurangi kinerja perempuan. Seperti yang pernah dikutip dari pernyataan wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso “semakin hari saya melihat ada peningkatan yang signifikan, kapabilitas, kapasitas, kualitas dari tokoh-tokoh perempuan yang sekarang menempati berbagai tempat strategis, pimpinan komisi banyak, badan-badan dan pimpinan pansus. Saya kira ini perkembangan yang baik, saya sendiri yang termasuk mengikuti dan merupakan salah satu pelaku yang ikut memperjuangkan membuka keran affirmative action.”

Namun pada kenyataannya, terlepas dari berita-berita dan pendapat-pendapat anggota DPR laki-laki terhadap kinerja perempuan di DPR, tidak pernah ada data yang valid mengenai bagaimana sebenarnya hasil kerja perempuan di DPR. Hal itu disebabkan karena dominasi kaum laki-laki, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perempuan tidak pernah mendapatkan jabatan yang strategis bahkan belum pernah ada perempuan yang menjabat sebagai ketua atau bahkan wakil DPR. Dan hal ini tentu akan mempersulit menilai kinerja perempuan yang tidak sampai 30% itu keanggotaannya di DPR.

PERBANDINGAN JUMLAH PEREMPUAN DI DPR – RI

NO

Partai

Jumlah

2004-2009

Jumlah

1999-2004

1

Golkar

19(14,28%)

16 (13,3%)

2

PDI-P

12(11,11%)

15(9,8%)

3

PPP

3(5,26%)

3(5,2%)

4

Partai Demokrat

8 (14,04%)

-

5

PKB

7(13,20%)

3(5,9%)

6

PAN

7(13,20%)

2(4,9%)

7

PKS

5(10,41%)

-

8

PBR

2(15,38%)

-

9

PBB

0

12(92,3%)

10

PDS

2(25%)

-

11

PKPI

0

-

12

Partai Merdeka

0

-

13

Partai Karya Peduli Bangsa

0

-

14

P.Persatuan Demokrasi Kebangsaan

0

-

15

Partai Perhimpunan Indonesia Baru

0

-

16

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

0

-

Total

65(11,81%)

40(9,2%)[3]

Dalam perpolitikan indonesia yang cenderung didominasi oleh kaum pria ini, perempuan semenjak era orde baru bahkan sampai sekarang selalu di nomor duakan keterlibatannya dalam dunia politik. Kinerja perempuan selalu dianggap jauh lebih rendah dari pada laki-laki, sedangkan dalam faktanya bukan kinerja perempuan yang buruk di dalam ranah politik khususnya di parlemen, tetapi karena dari semenjak era orde baru bergulir jatah atau bahkan kesempatan perempuan duduk di parlemen sangat kecil. Kuota yang diberikan kepada perempuan dibatasi bahkan sistem pemilu tidak luput mempengaruhi kesempatan perempuan untuk bersaing dengan pria dan menduduki jabatan di parlemen. Dengan diberikannya jabatan-jabatan yang rendah kepada perempuan di parlemen. Yang mana kuota jumlah perempuannya saja sangat minim tersebut, tidak mampu menunjukkan kemampuan yang sesungguhnya oleh para perempuan yang menjadi wakil-wakil di parlemen. Khususnya pada era orde baru dimana tidak adanya Undang-Undang yang secara khusus membahas tentang seberapa besar perbandingan kuota perempuan yang menduduki parlemen. Memang kondisi ini perlahan tapi pasti mengalami perbaikan seiring dengan perubahan zaman serta perubahan rezim yaitu dari era orde baru ke era reformasi, yang merombak hampir seluruh sistem perpolitikan di Indonesia.

Lahirnya pengaturan prinsip keterwakilan perempuan atau sistem kuota perempuan, bersumber dari ketidakpastian berbagai kalangan. Hal ini khususnya dari kelompok feminis, yang melihat betapa “memprihatinkan” porsi atau persentase perempuan di kalangan parpol yang ada. Kalangan perempuan di lingkungan parpol, atau diistilahkan feminis parpol terdiri dari aktivis partai, pengurus, calon legislatif (parlemen) dari kaum perempuan.

Keminiman demikian memicu sentimen gender di bidang politik. Mengapa masalah gender begitu sentimental dalam bidang politik. Hal ini terkait dalam bidang politik, khususnya keparpolan, teramat sedikit memiliki sumber daya (SDM) perempuan. Pada hal lainya, berangkali karena sistem politik relatif lebih gampang mengakat suatu issue ke permukaan maka bidang yang selama ini tertinggal, yakni masalah keperansertaan perempuan, diharapkan lebih cepat terangkat, dan dengan sendirinya mengangkat martabat perempuan ke permukaan.

Kebanyakan parpol, termasuk parpol yang sudah mapan, sangat minim jumlah pengurusnya dari kaum perempuan. Dari hasil pengamatan, boleh saja disebut porsinya tidak sampai 30%. Bidang kepengurusan partai misalnya bahkan ada yang dibawah 10%.

Ada banyak faktor kenapa kaum perempuan tertinggal sekali dalam kepengurusan parpol

1. Didalam kancah perpolitikan partai kaum pria memang lebih banyak memiliki pilihan untuk menjadi SDM yang bermutu ( dibutuhkan), ketibang kaum perempuan. Kultur sosial kita masih dominan memandang, terutama pedesaan, kaum pria lebih “didhulukan” dalam banyak segi kehidupan . sebut saja khusnya bidang pendidikan. Ketertinggalan kaum perempuan terkait dengan aspek nurture. Aspek nureture berkaitan dengan pandangan bahwa dilihat dari aspek sosial budaya, perempuan terbentuk/terkonstruksi dengan tugas yang berbeda dengan kaum laki-laki. Dampak cultural demikian melahirkan kondisi bahwa lapangan-lapangan aktifitas yang ada dikalangan birokrasi, pemerintahan, swasta, elit sosial budaya, dan agama, tidak banyak menyerap kaum perempuan. Pandangan ini harus segera di ubah.

2. Kaum perempuan dengan perannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga, tidak selalu dapat “siap pakai” dalam peran mengurusi organisasi. Kebanyakan kaum perempuan lebih memperhatikan kepentingan rumah tangga. “jika saya nanti sudah menikah, saya berusaha menjadi istri yang baik dan mengurusi anak-anak ku supaya mereka menjadi anak-anak yang baik kelak”. Ungkapan demikian mewakili sejumlah besar kaum perempuan di negeri ini. Kaum laki-laki justru tidak pernah mengungkapkan “aku akan mengurusi anak-anakku supaya kelak berguna”, tetapi leih sering mengungkapkan “mudah-mudahan aku menjadi manusia berguna kelak di tengah masyarakat”. Singkatnya terdapat orientasi pemikiran yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Perempuan disini pola pikirnya internal-eksklusif, sementara laki-laki eksternal-inklusif.

3. Terkait dengan aspek nature, karena sifat alam yang melekat pada seorang perempuan (hamil, menyusui, mengurus anak, menstruasi) mematahkan gairah kaum perempuan berpolitik. Bayangkan jika seorang perempuan masuk dalam pentas masyarakat atau politik, ia harus berfikir berkali-kali bagaimana kalau hamil atau menyusui, masihkah mampu membagi waktunya untuk urusan partai dan politik?

4. Belum lagi nilai-nilai yang masih dominan di beberapa kalangan masyarakat. Dikalangan umum perempuan dipandang “janggal” sebagai praktisi politik. Isu nurture seringkali muncul jika seorang perempuan ingi maju berkarya dilapangan sosial politik. Kalau teorisi politik, bolehkan seperti ibu Mirriam Budiardjo, tidak sedikit yang menganjurkan, tetapi bidang kepartaian itu kan bidang yang keras, banyak resikonya, tidak cocok menjadi bidang aktivitas kaum perempuan. Begitulah anggapan kebanyakan masyarakat.

5. Tidak bisa ditampik juga, faktor lainnya karena ego laki-laki. Keegoan laki-laki terkait pada rasa superiornya, sehingga “menyepelekan” kehairan perempuan dilingkungan partai. Keegoan lain adalan kaum suami mengkondisikan sang istri berperan diluar aktivitas rumah tangga. Suami merasa terganggu kenyamannya jika istrinya banyak “melayani” di luar (organisasi/partai/pemerintahan). Atau mungkin juga, sang suami seakan merasa tersaingi jika istrinya jadi aktivis parta/ careerwoman, terlebih jika kelak menjadi anggota legislatif.

Keprihatinan feminis dengan faktor-faktor diatas, menjadi refleksi bermakna bagi out put legislasi dalam pemajuan kehidupan kaum perempuan disegala bidang dan aktivitas. Isu gender menjadi sorotan penting dalam berbagai pembahasan undang-undang di DPR. Tentu saja, sorotannya terutama lingkungan aktivitas yang dinilai sedikit lebih “elit” untuk kaum perempuan. Bukan misalnya bidang aktivitas pabri, karena kalangan erempuan sudah sangat dominan dibidang itu.

Dalam UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, memang telah mengatur isu gender. Masalah hak-hak perempuan didalam UU No 39 tahun 1999, ditentukan sebagai bagian internal dari HAM. Dibagian kesembilan dari hak asasi manusia dan kebesan dasar manusia (bab III), dari pasal 45 sampai dengan pasal 51, berbagai hak perempuan diatur sebagai bagian tidak terpisahkan dari totalitas HAM. HAM ialah kebebasan setiap insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam mencapai cita-cita hidupnya.

Hak perempuan adalah hak asasi manusia. Karena itu dalam sistem-sistem kemasyarakatan dan politik perempuan memiliki hak dan akses yang tidak boleh diperkecil dan dipinggirkan dari segala hak yang telah ada. Stop diskriminasi terhadap wanita!, begitu dislogankan sehingga produk hukum pun dijadikan sebagai instrumen kepentingan feminis.

Hak asasi perempuan yang mengisi berbagai produk undang-undang diinspirasikan dan dilandaskan kepada prinsip-prinsip internasional. Antara lain CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Diskrimination Againts Women) yang sebenarnya sudah lama diratifikasi menjadi bagian dari tata hukum kita. Selain CEDAW juga terdapat dalam declaration on The Elimination of Violence againts Women, 1994 dan Beijing Declaration and Platforms for action 1995.

CEDAW sebagai konvensi internasional telah diratifikasi negara kita menjadi UU no 7 tahun 1984. Inti dari konvensi CEDAW adalah menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. CEDAW menetukan bahwa setiap undang-undang negara, diminta supaya menghapuskan semua sistem-sistem yang membedakan kaum perempuan dan kaum laki-laki.

Konvensi tentang hak-hak politik wanita, yang menandatangani dan mensahkan oleh resolusi Majelis Umum PBB 640 (VII) tanggal 20 desember 1952 menyebutkan, perempuan berhak memberikan suara dalam semua pemilihan atas syarat sama dengan pria, tanpa diskriminasi. Perempuan berhak dipilih untuk semua bdan atau lembaga yang diselenggarakan secara pemilihan umum. Hak dan syarat yang sama dengan pria tanpa diskriminasi apapun.

Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (resolusi majelis umum PBB 2200(XXI)tanggal 16 desember 1966, menegaskan tentang hak semua orang menetukan status politik dan bebas menegjar perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya mereka sendiri. Negara menjamin hak yang sama bagi pria dan wanita untuk mengikuti semua hak sipil dan politik (pasal3).

Secara tegas, UU no 39 1999menetukan bahwa dalam sistem pemilu, kepartaian, pemilihan anggota legislative dan sistem pengangkatan (recruitment) di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin pola keterwakilan perempuan (pasal 46), perempuan berhak untuk memilih, dipilih, dan diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi (pasal 49).

Kantor menteri negara dan pemberdayaan perempuan, dalam pedoman umum Penyadaran Gender, menyebutkan bahwa aliran dalam pengarusutamaan gender di Indonesia menganut prinsip-prinsip seperti berikut:

· Menerima keragaman budaya, agama, dan adat istiadat (pluralistis)

· Tidak menggunakan pendekatan konflik (dikotomis)

· Diperjuangkan secara bertahap melalui proses sosialisasi dan advokasi

· Menjunjung nilai hak-hak manusia dan demokratisasi

Dalam pasal 2 dan pasal 20 UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik, disebutkan mengenai sistem keterwakilan perempuan. Sistem keterwakilan perempuan dimaksud terdapat, baik dalam kepengurusan partai di tingkat pusat maupun tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, dengan ketentuan kuota minimal 30% keanggotan perempuan di parlemen.

Dari bahasan diatas dapat disimak bahwa, terdapat perkembangan yang cukup menarik dalam persektif hukum:

1. Hukum berupaya memberikan jalan keluar atas situasi gender yang selama ini masih merugikan kaum perempuan. UU no 39 tahun 1999 menetukan persamaan hak dan kesempatan atas semua bidang kehidupan seperti sosial, ekonomi, dan politik. Tetapi instrument hukum via UU no 39 tahun 1999 belum cukup kiranya, bila tidak ditindaklanjuti melaui undang-undang dan peraturan yang relevan.

2. Selanjutnya hukum menyadari bahwa dengan hanya menentukan azaz persamaan dan kesempatan yang sama secara gender, tidak mungkin dapat direalisasikan jika tidak ada terobosan khusus atau kebijakan. Secara nature dan nurture, atau pembentukan alam dan sosial budaya terhadap kaum perempuan, membentuk eksistensinya menjadi tidak bisa mendekati sama dengan kaum pria. Fenomena demikian hendaknya kita sikapi, dengan memandang ada sesuatu yang perlu sebagai upaya solusi kompensasi.

A.2.3. Undang-Undang Hasil Kinerja Perempuan Di DPR RI

1. UU KEWARGANEGARAAN NO. 12 TAHUN 2006:

· Anak yang lahir dari perkawinan campuran (WNI dan WNA) bisa memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya.

· Klausula ini adalah sangat penting sebab kewarganegaraan bukan sekadar paspor, tetapi menyangkut hak sipil, ekonomi, politik, sosial, dan kultural di Tanah Air yang ingin dijaga oleh setiap orang (termasuk perempuan).

· Sebelumnya, hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan campuran tidak memihak perempuan. UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur (Pasal 8 Ayat 1) dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya.

2. UU ANTI PERDAGANGAN ORANG (PTPPO):

· UU PTPPO No. 21 tahun 2007

· Fakta menunjukkan bahwa perdagangan orang menjadi masalah serius banyak perempuan dan anak-anak di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

· Tanpa UU yang memadai, mereka harus berjuang sendiri untuk melindungi diri mereka dari eksploitasi perdagangan orang.

· UU PTPPO m ewajibkan pemerintah untuk menata dan memperbaiki sistem penegakan hukum yang ada agar bisa diandalkan untuk menangani masalah perdagangan orang.

· Keberhasilan pengesahan UU PTPPO akan memberikan pada perempuan dan anak-anak perlindungan yang efektif dari negara dari segala bentuk praktik eksploitasi.

· UU PTPPO adalah contoh terkini dari keberhasilan politisi perempuan untuk di DPR RI.

3. UU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

· UU KDRT No. 23 tahun 2004 adalah contoh terobosan legislasi penting yang berhasil diperjuangkan oleh para politisi perempuan.

· Keberhasilan legislasi UU KDRT memiliki makna politis yang sangat besar bagi perempuan, antara lain:

· UU KDRT menarik kekerasan dalam rumah tangga dari urusan privat menjadi urusan publik (hukum pidana). Dengan menjadi urusan publik, diharapkan dapat meruntuhkan hambatan psikologis korban untuk mengungkap kekerasan yang diderita sehingga tidak lagi didiamkan atau diserahkan pada urusan dalam rumah tangga masing-masing.

· UU KDRT mewajibkan negara untuk melakukan intervensi mencegah, menangani dan melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga.

· UU KDRT bisa menjadi lokomotif dalam memastikan keseriusan negara untuk menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

LEGISLASI KETERWAKILAN PEREMPUAN

· Keterwakilan perempuan di parlemen menghadapi tantangan pedebatan panjang.

· Dengan perjuangan yang terus menerus, para politisi dan aktivis perempuan berhasil menjadikan keterwakilan perempuan sebagai konsensus nasional yang sangat penting.

· Konsensus tsb tercermin dalam 2 legislasi: UU partai politik No. 21 tahun 2002 dan UU pemilu No. 12 tahun 2003.

KUOTA PEREMPUAN DALAM UU

· Pasal 13 ayat 3 UU parpol no. 21 tahun 2002 menyatakan "Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis.... dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender." Dalam penjelasan pasal dinyatakan, "Kesetaraan dan keadilan jender dicapai melalui peningkatan jumlah perempuan secara signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap tingkatan.“

· Pasal 65 ayat 1 UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003 menyatakan "Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen.“

· Ke depan, UU parpol dan pemilu harus diperbaiki dengan memperkuat kewajiban kuota 30 persen baik dalam kepengurusan parpol maupun pencalonan calong anggota DPR.

· Adanya Kuota 30 persen keterwakilan di parlemen bisa memberi inspirasi bagi setiap perempuan untuk berorganisasi, membangun jaringan, dan belajar mengkomunikasikan kepentingan mereka.